Bismillah ar-raman ar-rahim
SEORANG rekan yang peneliti mengungkapkan pengalamannya ketika mengadakan penelitian di Propinsi Riau, “ Di atas Pipa minyak dan Gas bumi, suku Sakai (penduduk asli Riau) menjemur singkong dan ikan, disekitar pipa itulah mereka hidup dengan sangat sederhana. Sementara di bawah pipa tersebut setiap harinya, mengalir minyak dan gas bumi yang bernilai ribuan dolar “ . Dari kalimat itu dapat tergambar ironi pembangunan dan pemerataan yang sangat menusuk, serta sukar untuk dibenarkan dengan teori apapun.
Peneliti itu coba membandingkan dengan situasi sebaliknya pada negara lain, “Ketika Amerika mengalami ‘Oil Booming’ Texas sebagai titik “Booming”, banyak sekali memperoleh keuntungan, sehinga dalam kurun waktu yang singkat kota itu menjelma menjadi salah satu metropolis besar di Amerika Serikat.”.
Sekedar untuk di ketahui, lima dari tujuh perusahaan minyak terbesar di dunia adalah kelahiran Sumatera dan Kalimantan, selanjutnya yang patut dipertanyakan “Apa yang telah diperoleh Sumatera dan Kalimantan , atas jasanya melahirkan raksasa-raksasa minyak tersebut?”. Kalimat gugatan semacam ini di era yang orde baru bahkan mungkin sampai saat ini, dianggap bersifat sektarian, primoldial, separatis bahkan a nasionalis.
Namun angin kebebasan dan keterbukaan yang kencang bertiup membuat orang berani bicara untuk menyatakan pendapat, termasuk bersuara lantang mengenai hal-hal yang pada masa lalu dianggap sensitif. Phenomena tersebut dapat dilihat dari tuntutan masyarakat Papua, Aceh , Kalimantan dan Riau.
Hasilnya karena tekanan politik yang demikian kuat, serta faktor keamanan yang memaksa, membuat pemerintah pusat memberikan otonomi khusus bagi Papua dan Aceh. Apa yang terjadi pada Aceh dan Papua, dapat dipastikan akan mendorong masyarakat yang merasa daerahnya memiliki sumber daya alam akan melakukan tuntutan serupa meniru apa yang telah diperoleh Aceh dan Papua.
Gejala “makro sosial” ini, sudah semestinya perlu sesegera mungkin disikapi oleh segenap rakyat Indonesia, artinya yang berkepentingan dengan hal ini bukan sekedar elite pemerintahan atau elit politik saja. Sebab menurut saya hal ini adalah bibit dari disintegrasi bangsa dan negara.
Mengapa seluruh komponen rakyat perlu menyikapi phenomena ini, karena di sadari atau tidak, bola salju “reformasi” telah menggelinding semakin cepat dan besar. Arus reformasi yang berkembang telah mulai memperdebatkan pemahaman “struktur” negara kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan “doktrin” kita selama ini, terhadap mekanisme dan bentuk negara kita. Saya sebut “doktrin” karena sebagian besar rakyat tidak mengetahui, keuntungan apa dari mekanisme negara kesatuan itu.
Sehinga dapat diduga rakyat Indonesia pada kurun waktu yang tidak terlalu lama akan dihadapkan kepada pilihan-pilihan; Tumbuhnya otonomi yang semakin luas; Berdirinya negara-negara bagian walau masih dalam konsep negara kesatuan; Hingga terpecahnya indonesia menjadi sebuah negara federasi atau konfederasi.
Konsekwensi atas pilihan-pilihan ini hendaknya benar-benar dipahami, oleh seluruh lapisan masyarakat. Persoalan pilihan mana yang lebih baik, sukar untuk ditetapkan secara absolut. Terlebih pada era dimana hak asasi manusia merupakan agenda yang sangat penting, oleh karenanya kebebasan setiap orang untuk mengekspresikan keinginan atau kepentingan bagi diri dan kelompoknya harus tetap mendapat jaminan.
Namun pengalaman Uni Sovyet, serta negara-negara di kawasan Balkan, seperti Ceko, Slovakia , Kroasia, Serbia atau Bosnia harus dapat menjadi “cindra mata, hati dan telinga” seluruh masyarakat Indonesia.
Mungkin para elite politik di Eropah timur, lalai atau sengaja membiarkan saja gejolak regional yang membuat tercabiknya negara-negara di kawasan Eropa Timur itu. Ini merupakan pelajaran berharga tentang kesalahan memadukan potensi atau kurang sempurnanya sistem dalam mengakomodasi konflik yang berkembang.
Sesuatu yang perlu dicermati potensi konflik yang ada di Indonesia sesungguhnya tidak lebih kecil dari potensi konflik yang ada dan berkembang pada negara-negara Eropa Timur. Akan tetapi pada masa “orde baru” potensi konflik yang ada dapat diredam oleh kuatnya pemerintah pusat yang didukung oleh “mono loyalitas Birokrat” yang berpadu serasi dengan “Otot ABRI”.
Namun seiring dengan perubahan format politik, “kelompok kepentingan” yang tumbuh ditengah masyarakat, menjelma menjadi kekuatan yang suara dan gerakannya paling populer dimata media masa. Kelompok kepentingan ini merupakan gerakan dari orang-orang yang “mengatas namakan rakyat” dengan tujuan kepentingan mereka sendiri, pada beragam bidang kehidupan.
Populeritas dan citra positif yang timbul atas liputan media masa terhadap “kelompok kepentingan” membuat “Birokrat dan ABRI” menjadi semacam kelompok pecudang di negeri ini. Tersudutnya “Birokrat dan ABRI” pada berbagai liputan media masa, membuat hegemoni pemerintah pusat menjadi pudar.
Selanjutnya pertanyaan yang kini patut dikemukakan, siapa yang akan menenjadi garda penjaga “negara kesatuan” agar tetap kukuh tergenggam. Pertama informasi yang berimbang dari praktisi media masa. Kedua sikap pemerintah melalui “Birokrat dan ABRI” yang proaktif menampung dan menyikapi keluhan kelompok kepentingan. Ketiga penuntasan persoalan terbelenggunya hak-hak masyarakat lokal, baik pada bidang ekonomi, pemerintahan atau politik. Pada dasarnya hal ini lah pintu penyelamat pada masa datang, agar konsep negara kesatuan tetap terjaga.
Dari prsepektif ke depan semakin nampak bahwa esensi reformasi bukan sekedar, agar si A turun sebagai B lalu diganti si C. Jika dicermati, retorika tuntutan yang muncul hanyalah ekses dari ketidak sanggupan sistem pemerintahan dan kenegaraan dalam menampung keinginan dan konflik atau ketidakpuasan yang ada ditengah masyarakat.
Jadi jika si A diturunkan dari jabatannya kemudian digantikan oleh si B, tanpa diiringi upaya merubah sistem agar lebih akomodatif maka pergantian itu tidak ubahnya sekedar “obat penghilang rasa sakit bukan obat penyembuh rasa sakit”.
Oleh karenanya upaya pemberdayaan potensi lokal, mulai dari sisi pemerintahan, ekonomi hingga budaya mutlak dilakukan. Karena pemberdayaan seluruh potensi lokal bersifat multi deminsional maka langkah pertama yang harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah, membuat pernyataan politik yang kemudian dilanjutkan dengan kebijakan poltik. Pernyataan politik dan kebijakan politik yang bertujuan merevitalisasi potensi lokal hendaknya disosialisasikan keseluruh ruang publik dinegara ini.
Artinya upaya pemerintah memperbaharui perundangan tentang, Pemerintahan di daerah, Perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sehingga investasi di daerah, haruslah bersifat mendukung terhadap hak-hak adat.
Disamping pemerintah pusat harus pula memiliki kesungguhan untuk memberdayakan seluruh potensi lokal agar bobot tuntutan yang mengarah pada disintegrasi dapat tertampung dalam wacana bernegara. Oleh karenanya, gerakan reformasi seyogyanya tidak hanya dilihat dari demo yang penuh dengan tuntutan agar si A, B, C hingga Z turun dari jabatannya. Karena reformasi dalam presfektif lain merupakan perubahan konsep berpemerintahan serta bernegara yang fundamental. Selanjutnya sanggupkah kita melakuka itu ?
Wallahu’alam bisawab



















BlogoSquare
One Comment